ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PASAL 372 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DENGAN PASAL 486 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
Abstrak
Penggelapan adalah digelapkannya suatu barang yang harus dibawah kekuasaan si pelaku, dengan cara lain dari pada dengan melakukan kejahatan. Jadi barang itu oleh yang punya dipercayakan kepada sipelaku. Pada pokoknya pelaku tidak memenuhi kepercayaan yang dilimpahkan atau dapat dianggap dilimpahkan kepadanya oleh yang berhak atas suatu barang. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif. Adalah penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan pustaka atau yang disebut sebagai bahan data sekunder yang berupa hukum positif (hukum yang sedang berlaku saat ini). Hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan yaitu bahwa timbulnya niat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, ditemukan pada saat barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu berada di tangan pelaku. Untuk tindak pidana penggelepan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena tindak pidana. Tidak ada perbedaan dari segi unsur-unsurnya dan juga hukuman pidana penjara antara Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yaitu paling lama penjara 4 tahun. Akan tetapi terdapat perbedaan hukuman denda yang dijatuhkan mengenai Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yaitu pidana denda sebanyak Rp. 900, sedangkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pidana denda paling banyak kategori IV (Rp. 200.000.000,-). Diharapkan masyarakat bisa lebih memahami tentang aturan yang berlaku di Indonesia dan juga perlu adanya sosialisasi tentang Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap masyarakat.