ANALISIS YURIDIS PASAL 536 UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DENGAN PASAL 316 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
Kata Kunci:
Pelanggaran, Kesusilaan, Tindak pidana kesusilaanAbstrak
Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah analisis yuridis terhadap pelanggaran kesusilaan menurut Pasal 536 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang menurut Pasal 316 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan kedua ketentuan hukum tersebut, perbandingan antara pelanggaran kesusilaan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 1946 dengan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan hukum terhadap peraturan perundang- undangan yang relevan. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, menganalisis peraturan yang ada, serta dokumen hukum yang berkaitan. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini Pasal 536 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengatur tentang pelanggaran yang berkaitan dengan kesusilaan, yang dapat mencakup perbuatan yang membahayakan atau merusak moralitas individu, seperti perbuatan cabul atau perzinaan. Unsur dari Pasal 536 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mencakup perbuatan kelalaian yang dilakukan oleh setiap orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau bahaya besar lainnya yang membahayakan keamanan umum baik bagi orang, kesehatan, maupun barang. Sementara itu, tindak pidana menurut Pasal 316 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menekankan pada kondisi pelaku yang dalam keadaan mabuk, di mana pelaku dapat mengganggu ketertiban di tempat umum atau melakukan pekerjaan berisiko tinggi yang membahayakan keselamatan orang lain.


