KAJIAN YURIDIS PASAL 289 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 414 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 167/PID.B/2020/PN.CMS

Penulis

  • Risna Aulya Hartati Universitas Galuh
  • Dudung Mulyadi Universitas Galuh
  • Wildan Sany Prasetya Universitas Galuh
  • Yogi Muhammad Rahman Universitas Galuh

Kata Kunci:

Tindak Pidana, unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, Pencabulan

Abstrak

Latar belakang penelitian ini dilandasi oleh pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan kehormatan individu dari kejahatan yang melanggar norma kesusilaan serta kebutuhan akan reformasi hukum pidana yang lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana ketentuan hukum mengenai pencabulan diterapkan menurut dua pasal tersebut, serta mengidentifikasi perbedaan dan persamaan unsur-unsurnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 289 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menekankan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai syarat mutlak dalam tindak pidana pencabulan, namun belum merinci bentuk-bentuk perbuatannya. Dalam kasus konkret Putusan Pengadilan Negeri Ciamis, perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi unsur pencabulan karena adanya pemaksaan fisik, pelecehan seksual, dan kekerasan terhadap korban. Sementara itu, Pasal 414 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memperluas cakupan tindak pidana pencabulan, termasuk perbuatan di ruang publik, melalui media pornografi, serta terhadap korban dari semua gender. Pasal ini juga menetapkan sanksi pidana secara proporsional berdasarkan cara perbuatan dilakukan, yang mencerminkan reformasi hukum pidana nasional. Dengan demikian, saran Pemerintah perlu memperkuat pemahaman dan penegakan hukum terkait pencabulan dengan pelatihan khusus bagi aparat. Sosialisasi intensif dan perlindungan korban harus diutamakan untuk mendorong pelaporan tanpa takut stigma. Perlu pelatihan teknis untuk membedakan penerapan Pasal 289 dan Pasal 414 agar penanganan kasus lebih tepat dan adil.

Biografi Penulis

Risna Aulya Hartati , Universitas Galuh

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Galuh

Dudung Mulyadi , Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh

Wildan Sany Prasetya , Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh

Yogi Muhammad Rahman , Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh

Unduhan

Diterbitkan

31-05-2025

Cara Mengutip

Aulya Hartati , R., Mulyadi , D., Sany Prasetya , W., & Muhammad Rahman , Y. (2025). KAJIAN YURIDIS PASAL 289 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 414 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 : STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 167/PID.B/2020/PN.CMS. Pustaka Galuh Justisi, 3(2), 161–178. Diambil dari https://ojs.unigal.ac.id/index.php/pustakagaluh/article/view/5342

Terbitan

Bagian

Articles