KAJIAN YURIDIS TENTANG PERAMPASAN KEMERDEKAAN ORANG (PENCULIKAN) MENURUT PASAL 328 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DENGAN PASAL 450 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
Abstrak
Kejahatan penculikan dikatakan sebagai kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang karena dengan sengaja menarik, membawa pergi atau menyembunyikan seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara melawan hukum yang dapat merugikan beberapa pihak seperti korban maupun orang tua korban bahkan masyarakat luas yang merasa tidak aman dan nyaman dengan tindakan pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimanakah unsur-unsur Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Pasal 450 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Bagaimanakah perbedaan unsur-unsur Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana?. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini melalui metode yuridis komparatif yaitu metode penelitian atau studi hukum yang membandingkan hukum dari berbagai negara atau sistem hukum yang berbeda. Metode pendekatan undang-undang yaitu berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema suatu penelitian. Tindak pidana perampasan kemerdekaan orang (penculikan) dalam Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan tindak pidana kejahatan yang diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan perampasan kemerdekaan orang lain dalam penculikan menurut Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan tidak pidana kejatan yang diancam hukuman 12 tahun penjara dengan denda yang lebih berat. Istilah perampasan kemerdekaan perlu diberikan pengertian yang lebih jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terurama dalam pasal 450 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana agar dapat memberikan kepastian hukum dan pengetahuan yang luas.


