ANALISIS YURIDIS TERHADAP PASAL 504 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DAN PASAL 425 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstrak
Masyarakat memiliki adat kebiasaan dan juga tantangan masyarakat, biasanya masalah yang dihadapi oleh masyarakat yaitu faktor ekonomi dan pendidikan yang mempengaruhi tatanan masyarakat, sehingga menimbulkan pelanggaran-pelanggaran seperti pelanggaran ketertiban umum. Pelanggaran ketertiban umum seperti mengemis tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga dilakukan oleh anak-anak yang dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan mengemis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi komparatif, sehingga menghasilkan perbandingan nilai satu atau lebih variabel yang berbeda atau gabungan semuanya untuk mengidentifikasi persamaan, perbedaan, dan pola yang ada. Pengumpulan data yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan, data yang didapat selanjutnya dianalisis serta mendapat hubungan antara gejala yang diteliti dengan logika ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan analisis yuridis terhadap pasal 504 kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan oleh Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 425 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pergeseran pendekatan hukum terhadap tindak pidana mengemis, pasal 504 menjelaskan bahwa perbuatan mengemis merupakan pelanggaran ketertiban umum dan termasuk tindak pidana ringan dengan ancaman pidana kurungan enam minggu, pasal 425 menejlaskan bahwa perbuatan mengemis termasuk pada pemanfaatan anak untuk pengemisan. Anak-anak diberikan dan digunakan oleh orang yang menerima untuk mengemis akan diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan pidana denda bagi yang melanggar. Saran yang dapat diberikan diantaranya yaitu memberikan pendekatan pembinaan, rehabilitasi sosial dengan dinas sosial terutama terhadap anak-anak dan lansia dan juga penyandang disabilitas yang melakukan tindakan meminta- minta dengan memberikan edukasi dan binaan yang tepat.


