ANALISIS TINDAK PIDANA PERZINAHAN MENURUT PASAL 284 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN DENGAN PASAL 411 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA

Penulis

  • Aji Nugraha Universitas Galuh
  • Yuliana Surya Galih Universitas Galuh
  • Ibnu Rusydi Universitas Galuh
  • Taopik Iskandar Universitas Galuh

Abstrak

Hukum pidana sebagai hukum publik mencerminkan hubungan hukum antara pemerintah dengan masyarakat, dengan tujuan untuk mencegah perbuatan kejahatan, sebagai sarana prevensi kriminalitas bersama dengan berbagai strategi lain. Perzinahan di Indonesia diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mempengaruhi tentang definisi, hukuman delik perzinahan. Oleh karena itu, dalam penelitiani ini memiliki tujuan untuk mengetahui unsur-unsur perzinahan dan perbedaan tentang delik perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Identifikasi masalah pada penelitiani ini yaitu analisis tindak pidana perzinahan menurut Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan analisis tindak pidana perzinahan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta analisis perbandingan antara Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode studi Komparatif yaitu metode membandingkan tentang aturan lama dengan aturan baru. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Yaitu, pendekatan penelitian yang berfokus pada analisis terhadap aspek hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Penulis menggunakan tiga bahan hukum yaitu primer, sekunder, dan tersier serta data yang diperoleh dengan studi kepustakaan. Perbandingan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dibandingkan dengan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana menunjukan adanya evolusi signifikan dalam pendekatan hukum pidana di Indonesia terhadap isu perzinahan. Hasil dari penelitiani ini menunjukan bahwa Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengatur perzinahan untuk orang yang sudah terikat perkawinan. Sedangan di dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perzinahan secara umum bukan hanya untuk orang yang sudah menikah tetapi juga untuk orang yang belum menikah. Penting untuk terus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap implementasi pasal perzinahan ini. Perdebatan publik yang terjadi sebelumnya menunjukan sensitivitas isu ini, sehingga perlu anaisis dampak dan potensi penyesuaian jika ditemukan kendala atau dampak negatif yang tidak diinginkan.

Biografi Penulis

Aji Nugraha , Universitas Galuh

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Galuh

Yuliana Surya Galih , Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh

Ibnu Rusydi , Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh

Taopik Iskandar, Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh

Unduhan

Diterbitkan

31-05-2025

Cara Mengutip

Nugraha , A., Surya Galih , Y., Rusydi , I., & Iskandar, T. (2025). ANALISIS TINDAK PIDANA PERZINAHAN MENURUT PASAL 284 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN DENGAN PASAL 411 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA. Pustaka Galuh Justisi, 3(2), 228–241. Diambil dari https://ojs.unigal.ac.id/index.php/pustakagaluh/article/view/5346

Terbitan

Bagian

Articles