TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR (THRIFTING) YANG MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Studi Kasus Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung
Kata Kunci:
Thrifting, Cakap hukum, Anak, PerjanjianAbstrak
Kebutuhan sandang terus berkembang tidak hanya sebagai pelindung tubuh, tetapi juga sebagai ekspresi identitas dan gaya hidup. Praktik thrifting seperti di Pasar Cimol Gedebage Bandung menjadi tren karena kesadaran lingkungan, harga terjangkau, dan keunikan barang. Namun, keterlibatan anak di bawah umur sebagai pembeli menimbulkan implikasi hukum, karena menurut Pasal 1320 KUHPerdata kecakapan hukum adalah syarat sah perjanjian. Anak yang bertransaksi tanpa pendamping dianggap tidak cakap hukum, sehingga perjanjian dapat dibatalkan. Anak-anak terdorong oleh pengaruh teman dan akses mudah, sementara pedagang fokus pada transaksi tanpa memverifikasi usia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi beberapa permasalahan yang dibagi menjadi tiga poin utama, yaitu mengenai bagaimana pelaksanaan, kendala dalam pelaksanaan, dan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan jual beli pakaian bekas impor (Thifting) yang melibatkan anak di bawah umur dihubungkan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini juga dilakukan melalui studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta menganalisis menggunakan studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil Penelitian menunjukkan bahwa transaksi tersebut belum memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Hal ini karena pedagang tidak memverifikasi usia pembeli, sehingga banyak anak yang belum cakap hukum bertransaksi tanpa pendampingan, didorong oleh pengaruh teman. Kendala utamanya adalah ketidakpatuhan terhadap syarat subjektif, diperparah oleh minimnya pemahaman hukum, kurangnya edukasi dari pihak berwenang, dan sifat informal pasar. Disarankan agar pemerintah daerah bersama Dinas Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta fakultas hukum universitas setempat meningkatkan edukasi hukum bagi pedagang pasar tradisional seperti Pasar Cimol Gedebage. Pelaku usaha perlu menyadari pentingnya kecakapan hukum dalam transaksi dan memastikan anak di bawah umur bertransaksi dengan pendampingan orang tua atau wali untuk menghindari risiko hukum. Anak-anak sebagai pembeli juga perlu diberi pemahaman tentang pentingnya izin orang dewasa dalam transaksi, terutama untuk barang bernilai tinggi, guna melindungi hak mereka dan mencegah perjanjian yang tidak sah.


