PERAN KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS PENJUALAN MIRAS OPLOSAN DI WILAYAH POLRES CIAMIS

STUDI KASUS TAHUN 2022-2024

Penulis

  • Ilham Cahyo Ramadhan Universitas Galuh
  • Iwan Setiawan Universitas Galuh
  • Wildan Sany Prasetiya Universitas Galuh
  • Dindin Mochamad Hardiman Universitas Galuh

Kata Kunci:

Peran Kepolisian, Miras Oplosan, Penegakan Hukum, Polres Ciamis.

Abstrak

Kepolisian memiliki peran krusial dalam memelihara ketertiban masyarakat, termasuk memberantas peredaran minuman keras (miras) oplosan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepolisian, kendala yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan dalam memberantas penjualan miras oplosan di wilayah hukum Polres Ciamis dihubungkan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kepolisian terlihat dari fluktuasi penanganan kasus: kenaikan dari 2 kasus (2022) menjadi 8 kasus (2023), dan penurunan menjadi 1 kasus pada awal 2024. Kendala yang dihadapi meliputi kualitas sumber daya manusia dan fasilitas yang kurang memadai. Upaya yang dilakukan mencakup tindakan preventif seperti memberikan edukasi kesadaran hukum kepada masyarakat mengenai bahaya miras oplosan.

 

Biografi Penulis

Ilham Cahyo Ramadhan, Universitas Galuh

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Galuh

Wildan Sany Prasetiya , Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh

Dindin Mochamad Hardiman , Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh

Unduhan

Diterbitkan

30-10-2025

Cara Mengutip

Cahyo Ramadhan, I., Setiawan, I., Sany Prasetiya , W., & Mochamad Hardiman , D. (2025). PERAN KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS PENJUALAN MIRAS OPLOSAN DI WILAYAH POLRES CIAMIS : STUDI KASUS TAHUN 2022-2024. Pustaka Galuh Justisi, 4(1), 1–6. Diambil dari https://ojs.unigal.ac.id/index.php/pustakagaluh/article/view/5779