PERAN KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS PENJUALAN MIRAS OPLOSAN DI WILAYAH POLRES CIAMIS
STUDI KASUS TAHUN 2022-2024
Kata Kunci:
Peran Kepolisian, Miras Oplosan, Penegakan Hukum, Polres Ciamis.Abstrak
Kepolisian memiliki peran krusial dalam memelihara ketertiban masyarakat, termasuk memberantas peredaran minuman keras (miras) oplosan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepolisian, kendala yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan dalam memberantas penjualan miras oplosan di wilayah hukum Polres Ciamis dihubungkan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kepolisian terlihat dari fluktuasi penanganan kasus: kenaikan dari 2 kasus (2022) menjadi 8 kasus (2023), dan penurunan menjadi 1 kasus pada awal 2024. Kendala yang dihadapi meliputi kualitas sumber daya manusia dan fasilitas yang kurang memadai. Upaya yang dilakukan mencakup tindakan preventif seperti memberikan edukasi kesadaran hukum kepada masyarakat mengenai bahaya miras oplosan.


