TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN UANG KEMBALIAN KONSUMEN MENJADI DONASI DI MINIMARKET DESA CISALAK KABUPATEN MAJALENGKA
Kata Kunci:
Donasi; Uang Kembalian; Perlindungan Konsumen; Minimarket.Abstrak
Fenomena pengalihan uang kembalian konsumen menjadi donasi oleh pelaku usaha di minimarket merupakan praktik umum yang seringkali menimbulkan persoalan hukum terkait transparansi dan persetujuan (konsensualisme). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perubahan bentuk uang kembalian konsumen ke dalam bentuk donasi di Desa Cisalak, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka berdasarkan Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengalihan kembalian menjadi donasi seringkali dilakukan tanpa informasi yang jelas mengenai peruntukan dana dan kerap mengabaikan persetujuan eksplisit dari konsumen. Hal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan ketentuan pengumpulan sumbangan yang mensyaratkan adanya izin serta transparansi.


