PELAKSANAAN JUAL BELI KAOS BEKAS SECARA ONLINE DI DESA CIGUGUR DITINJAU DARI PASAL 1320 KUHPERDATA
Kata Kunci:
Jual Beli, Online, Pakaian Bekas, Pasal 1320 KUHPerdataAbstrak
Fenomena jual beli pakaian bekas impor (thrifting) secara online marak terjadi di masyarakat, termasuk di Desa Cigugur, Pangandaran. Transaksi ini menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya mengenai syarat "sebab yang halal", mengingat impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan jual beli kaos bekas secara online di Desa Cigugur serta kesesuaiannya dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli kaos bekas online di Desa Cigugur secara umum memenuhi syarat subjektif (sepakat dan cakap) dan syarat hal tertentu. Namun, transaksi ini tidak memenuhi syarat "sebab yang halal" karena objek perjanjian merupakan barang yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Akibatnya, perjanjian tersebut batal demi hukum, meskipun secara praktik tetap berlangsung karena faktor ekonomi dan kurangnya pengawasan.


