PELAKSANAAN JUAL BELI KAOS BEKAS SECARA ONLINE DI DESA CIGUGUR DITINJAU DARI PASAL 1320 KUHPERDATA

Penulis

  • Dinda Pamuga Laksana Universitas Galuh
  • Hendra Sukarman Universitas Galuh
  • Ibnu Rusydi Universitas Galuh
  • Rima Duana Universitas Galuh

Kata Kunci:

Jual Beli, Online, Pakaian Bekas, Pasal 1320 KUHPerdata

Abstrak

Fenomena jual beli pakaian bekas impor (thrifting) secara online marak terjadi di masyarakat, termasuk di Desa Cigugur, Pangandaran. Transaksi ini menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya mengenai syarat "sebab yang halal", mengingat impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan jual beli kaos bekas secara online di Desa Cigugur serta kesesuaiannya dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli kaos bekas online di Desa Cigugur secara umum memenuhi syarat subjektif (sepakat dan cakap) dan syarat hal tertentu. Namun, transaksi ini tidak memenuhi syarat "sebab yang halal" karena objek perjanjian merupakan barang yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Akibatnya, perjanjian tersebut batal demi hukum, meskipun secara praktik tetap berlangsung karena faktor ekonomi dan kurangnya pengawasan.

Biografi Penulis

Dinda Pamuga Laksana , Universitas Galuh

Mahasiswa Fakultas Hukum

Ibnu Rusydi , Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum

Rima Duana, Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum

Unduhan

Diterbitkan

30-10-2025

Cara Mengutip

Pamuga Laksana , D., Sukarman, H., Rusydi , I., & Duana, R. (2025). PELAKSANAAN JUAL BELI KAOS BEKAS SECARA ONLINE DI DESA CIGUGUR DITINJAU DARI PASAL 1320 KUHPERDATA. Pustaka Galuh Justisi, 4(1), 13–20. Diambil dari https://ojs.unigal.ac.id/index.php/pustakagaluh/article/view/5782