ANALISIS YURIDIS PIDANA MATI DALAM KUHP LAMA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Kata Kunci:
Pidana Mati; KUHP; UU No. 1 Tahun 2023; Pidana Khusus.Abstrak
Pidana mati merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang paling banyak diperdebatkan dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis komparasi yuridis pengaturan pidana mati antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama peninggalan kolonial dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran mendasar mengenai kedudukan pidana mati. Dalam KUHP lama (Pasal 10), pidana mati diklasifikasikan sebagai pidana pokok. Sedangkan dalam KUHP baru (Pasal 67), pidana mati ditempatkan sebagai pidana khusus yang diancamkan secara alternatif. Regulasi baru ini memperkenalkan masa percobaan selama 10 tahun, yang memungkinkan pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila terpidana menunjukkan perbuatan terpuji. Pergeseran ini mencerminkan perubahan filosofi pemidanaan di Indonesia menuju arah yang lebih humanis namun tetap mempertahankan efek jera.


