PEMENUHAN PRASARANA PENUNJANG PASAR RAKYAT DI PASAR MANIS CIAMIS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2017

Penulis

  • Naufal Aryasatya Universitas Galuh
  • Hendi Budiaman Universitas Galuh
  • Evi Noviawati Universitas Galuh
  • Firman Nugraha Universitas Galuh

Kata Kunci:

Prasarana Penunjang; Pasar Rakyat; Pasar Manis Ciamis; Peraturan Daerah.

Abstrak

Pasar rakyat memegang peranan vital dalam perekonomian daerah namun seringkali menghadapi tantangan terkait kualitas prasarana dibandingkan pasar modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan prasarana penunjang di Pasar Manis Ciamis berdasarkan Pasal 2 ayat (6) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan prasarana penunjang di Pasar Manis Ciamis seperti lahan parkir, tempat bongkar muat, toilet, tempat ibadah, dan alat pemadam kebakaran sudah dilaksanakan namun belum sepenuhnya optimal dari segi pemeliharaan dan kapasitas. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan alokasi anggaran pemeliharaan serta masih rendahnya kesadaran pedagang dan pengunjung dalam menjaga fasilitas umum.

Biografi Penulis

Naufal Aryasatya, Universitas Galuh

Mahasiswa Fakultas Hukum

Evi Noviawati, Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum

Firman Nugraha, Universitas Galuh

Dosen Fakultas Hukum

Unduhan

Diterbitkan

30-10-2025

Cara Mengutip

Aryasatya, N., Budiaman, H., Noviawati, E., & Nugraha, F. (2025). PEMENUHAN PRASARANA PENUNJANG PASAR RAKYAT DI PASAR MANIS CIAMIS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2017. Pustaka Galuh Justisi, 4(1), 26–33. Diambil dari https://ojs.unigal.ac.id/index.php/pustakagaluh/article/view/5784