KOMPARASI YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENDERITA GANGGUAN JIWA DALAM KUHP LAMA DAN UU NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana; Gangguan Jiwa; Pasal 44 KUHP; UU No. 1 Tahun 2023.Abstrak
Pertanggungjawaban pidana merupakan unsur pokok dalam menentukan dapat tidaknya seseorang dijatuhi pidana. Persoalan krusial muncul terkait pelaku tindak pidana yang mengidap gangguan jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis komparasi pengaturan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku dengan gangguan jiwa antara Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 44 KUHP lama menggunakan terminologi "cacat pertumbuhan akal" atau "terganggu karena penyakit" yang menempatkan pelaku sebagai tidak mampu bertanggung jawab (alasan pemaaf). Sedangkan Pasal 38 dan Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan klasifikasi yang lebih spesifik antara "disabilitas mental" dan "disabilitas intelektual" serta lebih menekankan pada penerapan tindakan (maatregel) daripada pemidanaan, yang mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dan medis-yuridis.


