TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA SEWA TANAH ASET DESA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 13 AYAT (3) PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA DI DESA PAJATEN KECAMATAN SIDAMULIH KABUPATEN PANGANDARAN
Kata Kunci:
Perjanjian Sewa Menyewa; Tanah Aset Desa; Hukum Perdata.Abstrak
Tanah merupakan kebutuhan primer bagi kehidupan manusia, baik untuk tempat tinggal maupun aktivitas ekonomi seperti pertanian. Tanah Aset Desa merupakan salah satu kekayaan desa yang dapat dikelola melalui mekanisme sewa menyewa untuk meningkatkan pendapatan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian sewa menyewa Tanah Aset Desa serta kendala yang dihadapi di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa menyewa Tanah Aset Desa seringkali dilakukan atas dasar asas kekeluargaan tanpa didukung oleh alat bukti tertulis yang kuat. Hal ini menimbulkan risiko ketidakpastian hukum dan ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, Pemerintah Desa dituntut untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan administrasi, dan masyarakat diharapkan mematuhi prosedur formal demi menghindari sengketa di kemudian hari.


