PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH KAS DESA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 53 TAHUN 2021 DI DESA PUSAKANAGARA
Kata Kunci:
Perjanjian Sewa Menyewa; Tanah Kas Desa; Perbup Nomor 53 Tahun 2021.Abstrak
Tanah Kas Desa merupakan aset desa yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui mekanisme sewa menyewa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian sewa menyewa Tanah Kas Desa di Desa Pusakanagara, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, serta kesesuaiannya dengan Pasal 17 Peraturan Bupati Ciamis Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa Tanah Kas Desa di Desa Pusakanagara belum sepenuhnya mematuhi regulasi yang berlaku. Secara ideal, perjanjian harus dibuat secara tertulis demi kepastian hukum. Namun, pada praktiknya, kesepakatan sewa menyewa seringkali dilakukan secara lisan yang didasarkan pada asas kekeluargaan dan kebiasaan. Hal ini menimbulkan risiko lemahnya perlindungan hukum bagi pemerintah desa maupun penyewa apabila terjadi sengketa di kemudian hari.


