PENYELESAIAN TERHADAP BATAS TANAH ATAS DUA SERTIFIKAT DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 19 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DI KELURAHAN MULYASARI KECAMATAN TAMANSARI KOTA TASIKMALAYA
Kata Kunci:
Sengketa Tanah; Tumpang Tindih Sertipikat; Kepastian Hukum; UUPA.Abstrak
Pendaftaran tanah bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak. Namun, sengketa mengenai batas tanah yang tumpang tindih (overlapping) seringkali terjadi, sebagaimana kasus di Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa batas tanah atas dua sertipikat berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian dilakukan melalui pengukuran ulang dengan teknologi modern, penyusunan berita acara penataan batas, serta mediasi antar pihak terkait. Apabila mediasi tidak berhasil, ditempuh langkah hukum berupa pencabutan sertipikat atau litigasi demi terwujudnya kepastian hukum.


