PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH AKIBAT KESALAHAN ADMINISTRASI DALAM PROGRAM PTSL DI KOTA BANJAR
Kata Kunci:
Sengketa Tanah; PTSL; Kesalahan Administrasi; Kepastian Hukum.Abstrak
Tanah merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang memerlukan kepastian hukum melalui pendaftaran. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah. Namun, dalam pelaksanaannya di Kota Banjar, seringkali timbul sengketa kepemilikan akibat adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan sertipikat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa kepemilikan akibat kesalahan administrasi dalam program PTSL berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi oleh Kantor Pertanahan (BPN) sebagai fasilitator, verifikasi ulang data yuridis, serta koordinasi dengan panitia desa. Apabila terbukti terdapat kesalahan administrasi, dilakukan koreksi melalui prosedur administrasi maupun jalur hukum demi menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak.


