REGULASI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 1 TAHUN 2018
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v2i1.2504Keywords:
Saluran pemasaran, kelapaAbstract
Fokus utama penelitian ini adalah Regulasi pelayanan administrasi kependudukan oleh birokrasi pemerintahan di tinjau dari peraturan daerah kabupaten tasikmalaya nomor 1 tahun 2018 tentang administrasi kependudukan yang masih sarat dengan kompleksitas permasalahan yang tidak hanya menyangkut persoalan pola hubungan kekuasaan saja tetapi berbagai stigma negatif yang melekat pada birokrasi pemerintahan masih menjadi kendala utama. Gerakan reformasi menghendaki birokrasi memiliki netralitas politik, transparan, responsif dan akuntabel. Namun harapan publik untuk melihat adanya perbaikan kualitas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil sering tidak terwujud, sehingga dalam Surat Edaran Menteri PAN No.10/M.PAN/07/2005, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil memperoleh prioritas utama dalam penanganan peningkatan kualitas pelayanan. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Permasalahan (1) Bagaimana Pelaksanaan Regulasi Pelayanan Adminstrasi Kependudukan di Kabupaten Tasikmalaya (2) Kendala - kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan Regulasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tasikmalaya (3) Upaya - upaya yang dapat dilakukan untuk Mengatasi Kendala – kendala dalam pelaksanaan Regulasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tasikmalaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Penggunaan metode tersebut karena metode deskriptif merupakan metode yang memusatkan perhatian pada aspek-aspek tertentu yang sedang berlangsung pada saat penelitian dilakukan. Adapun hasil temuan penelitian yang diperoleh memberikan kesimpulan bahwa Pelaksanaan Regulasi penyelenggaraan pelayanan Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, belum sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pelayanan Administrasi Kependudukan yang baik. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Tasikmalaya, Kendala - kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan Regulasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tasikmalaya adalah dari Letak wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang luas dan jauh mengakibatkan Masyarakat sulit untuk mengakses dan melakukan pendataan Administrasi Kependudukan secara langsung ke Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya sehingga hanya bisa terbatas di Desa atau bahkan Perekaman data s/d tingkat kecamatan saja yang masih menggunakan system manual dan Upaya - upaya yang dapat dilakukan untuk Mengatasi Kendala – kendala dalam pelaksanaan Regulasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tasikmalaya di mulai dari tingkat kecamatan yang seharusnya melihat dan mengikuti Permendagri Nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan Administrasi kependudukan secara Daring sehingga ini akan mempercepat dan mempermudah proses Pelayanan Administrasi kependudukan bagi Masyarakat ketika melakukan proses selanjutnya ke Disdukcapil, kemudian untuk Data pun akan lebih valid dan aman sehingga tidak terjadi lagi Kesemrawutan Data di Tingkat Kabupaten Tasikmalaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Case Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.