URGENSI EKSISTENSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RKUHAP) SEBAGAI PEMBARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA

Authors

  • Widiya Yusmar Universitas Galuh

DOI:

https://doi.org/10.25157/caselaw.v2i1.2508

Keywords:

Marjin Pemasaran, Ubi Kayu

Abstract

Meski kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Lembaga ini tidak termasuk dalam komponen system peradilan pidana Komponen system peradilan pidana yang lazim diakui, baik dalam pengetahuan mengenai kebijakan pidana (criminal policy) maupun dalam lingkup penegakan hukum, terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun dari hasil pembahasan LPSK dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dibuat sebagai pelengkap KUHAP. LPSK ada untuk melengkapi sistem peradilan pidana yang telah ada. Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana tahun 2015 menyebutkan bahwa subsistem dalam sistem peradilan pidana terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan dan Advokat. urgensi terhadap eksistensi LPSK sangat penting hal ini disebabkan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai Perlindungan Hukum bagi Pelapor, Pengadu, Saksi dan Korban tidak dijelaskan mengenai lembaga yang berwenang memberikan perlindungan. Oleh karena itu pihak legislative harus kembali mengkaji terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang ada saat ini.

Downloads

Published

14-10-2021

How to Cite

Yusmar, W. (2021). URGENSI EKSISTENSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RKUHAP) SEBAGAI PEMBARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA. Case Law : Journal of Law, 2(1), 11–27. https://doi.org/10.25157/caselaw.v2i1.2508