ANALISIS HUKUM TERHADAP ASIMILASI SEBAGAI HAK NARAPIDANA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar)
Array
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v2i2.2514Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang pelaksanaan hak asimilasi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar. Dari penelitian yang peneliti dapatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar, selama Tahun 2020 ada 92 orang narapidana yang mendapatkan hak asimilasi di rumah dan hak integrasi, dan di Tahun 2021 ini pada tanggal 25 Mei 2021 sudah ada 31 orang narapidana yang menjalani proses asimilasi di rumah. Proses asimilasi yang mereka dapatkan sesuai dengan aturan dimana mereka sudah memenuhi syarat substantif dan administratif. Tipe penelitian ini adalah termasuk dari ragam penelitian hukum dengan pola kajian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pemilihan tipe didasarkan kepada beberapa asumsi peneliti, yaitu pokok kajian ini adalah peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan penerapan hukum hak asimilasi bagi narapidana. Dari temuan lapangan beberapa kendala dalam pelaksanaan asimilasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar ditemukan sebagai berikut: (1) Hukum yang mengatur tentang asimilasi narapidana masih menimbulkan perdebatan di masyarakat. (2) Kondisi petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar dalam melaksanakan kegiatan asimilasi narapidana masih terdapat kekurangan. (3) Sarana atau fasilitas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar masih ada kekurangan. (4) Narapidana sendiri ada yang terkendala syarat administratif yaitu tidak adanya surat jaminan dari keluarganya. (5) Alamat yang dituju dari narapidana yang menjalani hak Asimilasi di rumah tidak jelas. (6) Narapidana memanfaatkan hak Asimilasi sebagai alasan untuk meminta uang kepada keluarga. (7) Kurangnya dukungan masyarakat dalam rangka ikut serta melakukan pembinaan narapidana. (8) Stigma negatif (pandangan orang yang menilai diri negatif) terhadap mantan narapidana.