PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK REPRODUKSI PEREMPUAN BAGI PEREMPUAN KORBAN PERKOSAAN DALAM MELAKUKAN ABORSI TANPA KEDARURATAN MEDIS (LEGAL PROTECTION FOR WOMEN’S PRODUCTIVE RIGHTS OF WOMAN VICTIMS OF RAPE IN ABORTION WITHOUT TAKING MEDICAL EMERGENCY INDICATIO
Array
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v2i2.2517Abstract
Penulisan jurnal ini membahas mengenai kajian yuridis pengguguran kandungan (abortus) dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait dengan perlindungan hukum bagi hak reproduksi perempuan ketika menjadi korban perkosaan. Hal ini dilatar belakangi adanya pengguguran kandungan (abortus) yang dilakukan wanita yang menjadi korban pemerkosaan yang seharusnya dilindungi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. KUHPidana yang mana melarang semua tindak pidana pengguguran kandungan dipidana tanpa alasan tetapi kini telah diatur dalam Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mana pengguguran kandungan akibat pemerkosaan diperbolehkan. Perlindungan hak-hak korban perkosaan dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia diatur secara umum dalam KUHAP dan diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 yang mana memberikan perlindungan fisik, psikis dan hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Case Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.