PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENDIRIAN BANGUNAN TANPA IZIN DI ATAS TANAH TANPA ALAS HAK PADA LOKASI WISATA KAMPUNG VIETNAM
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v3i1.2688Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pembangunan Gedung, Tanpa IzinAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah tanpa hak dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah tanpa hak. Baik. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, kemudian dilakukan analisis data yuridis kualitatif. Hasil penelitian, bahwa pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana mendirikan bangunan gedung tanpa izin di atas tanah tanpa hak, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 dan divonis oleh Majelis Hakim dengan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan untuk suatu tindak pidana dan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana mendirikan bangunan gedung tanpa izin atas tanah tanpa hak dasar meliputi alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat dakwaan penyidik atas kuasa penuntut umum, unsur-unsur yang memenuhi dakwaan, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.