TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI YANG DILAKUKAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor: 60/Pdt.G/2021/PN Tjk)*
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v3i1.2689Keywords:
wanprestasi, perjanjian, pembiayaan konsumen, lembaga pembiayaan konsumenAbstract
Penulisan jurnal ini membahas mengenai kajian yuridis Wanprestasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait dengan kasus perdata yang dilakukan oleh Debitur dalam perjanjian pembiayaan Konsumen. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bentuk wanprestasi yang terjadi, upaya hukum terhadap Debitur yang tidak melaksanakan perjanjian dan pelaksanaan eksekusi dalam putusan Nomor : 60/Pdt.G/2021/PN.Tjk. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) yang merupakan penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Metode Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan diakhiri dengan kesimpulan beserta saran-saran.