Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Masyarakat Yang Melakukan Fintech Peer-To-Peer Lending Atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lpmubti) Dalam Sebuah Aplikasi Pinjaman Online (Julo) (Studi Penelitian : Otoritas Jasa
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v3i1.2691Keywords:
Perlindungan Konsumen, Fintech Peer-To-Peer Lending, Aplikasi Pinjaman Online, JULOAbstract
Perkembangan layanan internet semakin meningkat sejalan dengan pesatnya pertumbuhan teknologi informasi,inovasi produk dan perkembangan teknologi merupakan bagian integral dari evolusi industri perbankan untuk menaikan kualitas layanan, supaya efisien agar mendapatkan kemudahan yang lebih cepat dan baik. Permasalahan bagaimana perlindungan konsumen bagi pengguna layanan FinTech (peer-to-peer lending) dalam perspektif UU Perlindungan Konsumen Indonesia dan upaya penyelesaian sengketa pada layanan pinjaman peer-to-peer dari aplikasi JULO. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Peer-to-peer lending merupakan model kerjasama antara satu pihak dengan pihak lainnya. Pinjaman bersama menghubungkan antara rentenir yang memberikan uang tunai langsung kepada peminjam dengan struktur yang diberikan melalui organisasi yang tepat. Dalam Pedoman OJK tentang Penjaminan Pembeli Dalam Wilayah Administrasi Moneter diatur bahwa setiap LJK wajib memiliki satuan kerja dan tambahan kerja, hanya sebagai sistem pendampingan dan pengaduan pembeli. - Penyelesaian perdebatan melalui pemikiran atau melalui eksekutif hukum. Penyelesaian pertanyaan melalui musyawarah dibantu melalui perantara Badan Penyelesaian Perdebatan Pilihan (LAPS). Perlindungan Hukum FinTech (pinjaman bersama) di Indonesia diusulkan oleh Otoritas Administrasi Moneter. Asuransi pembeli diatur dalam Undang-Undang Jaminan Pembeli Nomor 8 Tahun 1999, dan Otoritas Administrasi Moneter telah memberikan pedoman nomor POJK: 1/POJK. 07/2013 tentang Asuransi Nasabah Di Bidang Administrasi Moneter.