TINJAUAN SOSIOLOGIS TERHADAP PENCANTUMAN STATUS KAWIN BELUM TERCATAT DAN CERAI HIDUP BELUM TERCATAT DALAM KARTU KELUARGA SEBAGAI AKIBAT PENERAPAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 108 TAHUN 2019 JO PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 109 TAHUN 2019 DI
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v3i2.2840Keywords:
Status, Kawin, Cerai, Belum TercatatAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui (1) Pencantuman status Kawin Belum Tercatat dan Cerai Hidup Belum Tercatat dalam kartu keluarga sebelum diberlakukannya Permendagri 108/ 2019 jo Permendagri 109/2019? (2) Pencantuman status Kawin Belum Tercatat dan Cerai Hidup Belum Tercatat dalam kartu keluarga berdasarkan Permendagri 108/ 2019 jo Permendagri 109/2019? (3) Tinjauan sosiologis terhadap pencantuman status Kawin Belum Tercatat dan Cerai Hidup Belum Tercatat dalam kartu keluarga sebagai akibat penerapan Permendagri 108/ 2019 jo Permendagri 109/2019 Di Kota Banjar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pencantuman status Kawin Belum Tercatat dan Cerai Hidup Belum Tercatat dalam kartu keluarga sebelum berlakunya Permendagri 108/ 2019 jo Permendagri 109/2019 adalah bertentangan dan tidak tertib hukum. (2) Setelah berlakunya Permendagri 108/ 2019 jo Permendagri 109/2019 telah legal sesuai dengan substansi dari peraturan tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap hak warga negara khususnya seorang istri dan anak-anak. (3) Secara sosiologis Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat dan Cerai Hidup Belum Tercatat Dalam Kartu Keluarga Sebagai Akibat Penerapan Permendagri 108/ 2019 jo Permendagri 109/2019 Di Kota Banjar adalah bertentangan dengan UU No 1/1974 yang seolah-olah melegalkan perkawinan siri akan tetapi memberikan manfaat konkrit yang dirasakan oleh masyarakat.