Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Secara Bersama-sama

Authors

  • Bambang Hartono Universitas Bandar Lampung
  • Zainudin Hasan Universitas Bandar Lampung
  • Arfanudin Siregar Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.25157/caselaw.v4i1.3068

Keywords:

Sanksi, Tindak Pidana, Perpajakan.

Abstract

Tindak pidana pajak diartikan suatu peristiwa atau tindakan melanggar hukum atau undang-undang pajak yang dilakukan oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang pajak telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan pidana yang dapat dihukum. Tujuan penelitian untuk menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana perpajakan secara bersama-sama berdasarkan Putusan Nomor: 343/Pid.Sus/2021/PN Tjk dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perpajakan secara bersama-sama berdasarkan Putusan Nomor: 343/Pid.Sus/2021/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian normatif. Sistem target dalam pemungutan pajak dapat mendorong peningkatan penerimaan negara, namun di sisi lain dapat menimbulkan masalah krusial bilamana penerapan terget yang dimaksudkan hanya untuk memunculkan data subjektif. Kendati data subjektif bukan data fiktif akan tetapi hal itu dapat digunakan untuk mengelabui masyarakat dari keadaan dan kondisi riil penerimaan sektor pajak. Praktik menyimpang dalam upaya pencapaian target pajak akan menjadi celah (loophole) yang memberi peluang bagi oknum petugas pajak, wajib pajak dan konsultan pajak untuk bekerjasama dan secara terencana melakukan tindak kejahatan di bidang perpajakan (tax crime) seperti penggelapan, penghindaran, penyimpangan, pemerasan dan pemalsuan dokumen, yang tujuan pokoknya untuk mendapatkan keuntungan ilegal yang sebesar-besarnya atau memperkaya diri sendiri, sehingga pada gilirannya menyebabkan distorsi penerimaan atau kekayaan negara.

Downloads

Published

24-01-2023

How to Cite

Hartono, B., Hasan, Z., & Siregar, A. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Secara Bersama-sama. Case Law : Journal of Law, 4(1), 1–16. https://doi.org/10.25157/caselaw.v4i1.3068