Upaya Pemerintah Kabupaten Ciamis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Produk Pangan Dalam Kemasan Tanpa Label Halal Pada Usaha Kecil
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v4i1.3069Keywords:
Perlindungan Konsumen, Produk Pangan, Label Halal, Kemasan,Usaha Kecil, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Abstract
Upaya Pemerintah Kabupaten Ciamis terhadap Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Produk Pangan Dalam Kemasan Tanpa Label Halal Pada Usaha Kecil. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen produk pangan dalam kemasan tanpa label halal pada usaha kecil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan produk pangan berlabel halal dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan konsumen dalam memperoleh perlindungan terhadap haknya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep. Informasi didapatkan dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Adapun bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan non hukum diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa, sehingga ditampilkan dalam penulisan yang lebih sistematis untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Dari hasil penelitian tersebut diatas, dapat diperoleh kesimpulan bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan dilaksanakan oleh pelaku usaha khususnya usaha kecil. untuk mencantumkan label halal pada kemasan pada setiap produk yang diproduksi sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf h UUPK, dan upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen sesuai dengan UUPK yaitu, dapat menyelesaikan sengketa secara langsung kepada pelaku usaha, pengaduan melalui YLKI, Penyelesaian melalui BPOM, melapor ke BPSK dan penyelesaian melalui Peradilan Umum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Case Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.