Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perzinaan

Authors

  • Lukmanul Hakim Universitas Bandar Lampung
  • Aprinisa Aprinisa Universitas Bandar Lampung
  • Chiquita Apriliyandra Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.25157/caselaw.v4i1.3070

Keywords:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Perzinahan.

Abstract

Indonesia sebagai negara yang kaya akan budaya dan adat istiadat tentu saja masih menjunjung tinggi
norma-norma kehidupan yang diantaranya mencakup adanya norma agama, norma kesusilaan, norma
kesopanan dan norma hukum. Meskipun telah ada beberapa norma tersebut, masih tidak cukup untuk
membentengi beberapa masyarakat dalam berkehidupan terlebih semasa kini di mana pesatnya
perkembangan sosial budaya di Indonesia serta teknologi komunikasi membuat semakin banyak
timbulnya perilaku yang tidak sesuai dengan norma yang ada. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian
ini terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak
pidana perzinaan (Studi Putusan Nomor: 1213/Pid.B/2020/PN.Tjk) dan faktor yang menjadi kendala
dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinaan (Studi Putusan Nomor:
1213/Pid.B/2020/PN.Tjk). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal yuridis
normatif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
kas. Hasil pembahasan penelitian ini bahwa tindak pidana perzinahan merupakan suatu tindak pidana
yang masuk dalam kategori delik aduan. Sehingga yang dapat menuntut atas terjadinya kasus perzinahan
tersebut hanyalah pihak yang dirugikan yaitu pasangan sah dari pelaku perzinahan. Namun Sistem
pembuktian tindak pidana perzinahan juga kerap menjadi kesulitan tersendiri bagi pihak yang dirugikan
karena pelaku perzinahan sehingga aksi penggerebekan pelaku perzinahan merupakan alternatif yang
sangat efektif untuk menjerat para pelaku. Banyaknya kasus perzinahan yang semakin hari semakin
meningkat namun sangat jarang tersentuh oleh hukum pidana.

Downloads

Published

24-01-2023

How to Cite

Hakim, L., Aprinisa, A., & Apriliyandra, C. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perzinaan. Case Law : Journal of Law, 4(1), 26–47. https://doi.org/10.25157/caselaw.v4i1.3070