Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kepemilikan Senjata Berapi Revolver Ilegal (Studi Putusan Nomor: 1242/Pid.Sus/2021/PN.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v4i1.3071Abstract
Didalam hukum pidana terdapat perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pemidanaan. Kajian
di dalam hukum pidana tidak dapat terlepas dari tiga kajian pokok tersebut. Konsep pertanggungjawaban
dalam hukum pidana merupakan konsep sentral yang dikenal dengan ajaran kesalahan (mens rea).
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini terkait dengan Faktor Penyebab Pelaku Meimiliki
Kepemilikan Senjata Berapi Revolver Ilegal Putusan Nomor: 1242/Pid. Sus/2021/PN Tjk dan
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kepemilikan Senjata Berapi Revolver Ilegal Putusan Nomor:
1242/Pid. Sus/2021/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal yuridis
normatif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
kas. Hasil pembahasan penelitian ini adalah mengenai tindak pidana atas perbuatan memiliki,
menyimpan, menguasai dan menjual senjata api rakitan jenis revolver serta pertanggungjawaban pidana
berdasarkan fakta hukum yang didapatkan selama persidangan dengan menghadirkan alat bukti berupa
keterangan saksi, barang bukti dan juga keterangan Terdakwa sendiri dimana Terdakwa telah terbukti
secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki persediaan padanya senjata api. kepemilikan
senjata api secara ilegal digolongkan ke dalam tindak pidana yang meliputi penggunaan senjata api,
peredaran, kepemilikan, penyerahan, penyimpanan, amunisi, atau bahan peledak lainnya yang dapat
dijatuhkan sanksi pidana bagi pemiliknya berupa hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman
penjara setinggi-tingginya hingga 20 tahun. Senjata api ilegal yang sering diketahui dimiliki oleh
masyarakat sipil yakni senjata api berjenis revolver.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Case Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.