Implementasi Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Perusakan Hutan Tahura Wan Abdul Rahman (Putusan Nomor 793/PID.B/LH/2020/PN.TJK)

Authors

  • I Ketut Siregig Universitas Bandar Lampung
  • Anggalana Anggalana Universitas Bandar Lampung
  • Muhamad Fadhilah Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.25157/caselaw.v4i1.3072

Keywords:

pengrusakan, tindak pidana, Hutan

Abstract

Didalam hukum pidana terdapat perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pemidanaan. Kajiandi dalam hukum pidana tidak dapat terlepas dari tiga kajian pokok tersebut. Konsep pertanggungjawaban dalam hukum pidana merupakan konsep sentral yang dikenal dengan ajaran kesalahan (mens rea). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini terkait dengan Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Perusakan Hutan Tahura Wan Abdul Rahman putusan nomor 793/Pid.B/LH/2020/Pn.Tjk. dan pertimbangan hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan secara bersama-sama (deelneming) putusan nomor 793/Pid.B/LH/2020/Pn.Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kas. Hasil pembahasan penelitian ini adalah Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional. Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa dan terorganisir yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih serta telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum.

Downloads

Published

24-01-2023

How to Cite

Siregig, I. K., Anggalana, A., & Fadhilah, M. (2023). Implementasi Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Perusakan Hutan Tahura Wan Abdul Rahman (Putusan Nomor 793/PID.B/LH/2020/PN.TJK). Case Law : Journal of Law, 4(1), 64–78. https://doi.org/10.25157/caselaw.v4i1.3072