PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA RETRIBUSI DIHUBUNGKAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v4i2.3265Keywords:
Kewenangan, Dana Retribusi, Korupsi.Abstract
Korupsi masih masif di Indonesia yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Pemberantasan korupsi hendaknya dilakukan serius, namun penegakan hukum belum mampu menangani tepat dengan penerapan pasal. Tidak hanya kerugian keuangan negara, melainkan perlu aspek ekonomi dan sosial, sehingga tidak memberikan keadian dan kepastian hukum. Perkara korupsi terkait kerugian keuangan negara pada pengelolaan dana retribusi obyek Wisata Situ Lengkong Panjalu Kabupaten Ciamis tahun 2015 sampai tahun 2018 dengan kerugian keuangan negara sebesar 2,24 miliar. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan data sekunder. Peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi, keuangan daerah, retribusi, putusan pengadilan dan teori hukum. Data pendukung berupa artikel ilmiah yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dana retribusi dihubungan dengan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian adalah kewenangan Kepala Desa Panjalu dalam pengelolaan dana retribusi telah ditegaskan dalam Perda No 12 tahun 2020 yaitu 60 % untuk pendapatan Pemda Ciamis dan 40 % Desa Panjalu akan tetapi selama periode 2015–2018 telah menyalagunakan kewenangannya secara melawan hukum sehingga terpenuhi Pasal 3 UUPTPK karena jabatannya dan bukan Pasal 2 UUPTPK. Selain itu, pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2,24 miliar tidak termasuk jumlah kerugian hak ekonomi dan sosial masyarakat Desa Panjalu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Case Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.