IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRASMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA (STUDI KASUS DI DESA NEGLASARI KECAMATAN JATIWARAS KABUPATEN TASIKMALAYA)

Authors

  • Ica Rodiatulloh Universitas Galuh
  • Hendi Budiaman Universitas Galuh

DOI:

https://doi.org/10.25157/caselaw.v4i2.3266

Abstract

Penelitian ini berfokus pada implementasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 di Desa Neglasari Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya. Prioritas Dana Desa pada tahun 2020 adalah untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun Kepala Desa Neglasari Kecamatan Jatiwaras telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa sehingga terjadi pemotongan anggaran yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Provinsi, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018 ke 2019 . Kajian bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan dana desa di Desa Neglasari, namun ditemukan belum sesuai dengan ketentuan Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia NOMOR 11 Tahun 2019 tentang Prioritas untuk penggunaan Dana Desa.

Downloads

Published

31-07-2023

How to Cite

Rodiatulloh, I., & Budiaman, H. (2023). IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRASMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA (STUDI KASUS DI DESA NEGLASARI KECAMATAN JATIWARAS KABUPATEN TASIKMALAYA). Case Law : Journal of Law, 4(2), 124–133. https://doi.org/10.25157/caselaw.v4i2.3266