IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRASMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA (STUDI KASUS DI DESA NEGLASARI KECAMATAN JATIWARAS KABUPATEN TASIKMALAYA)
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v4i2.3266Abstract
Penelitian ini berfokus pada implementasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 di Desa Neglasari Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya. Prioritas Dana Desa pada tahun 2020 adalah untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun Kepala Desa Neglasari Kecamatan Jatiwaras telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa sehingga terjadi pemotongan anggaran yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Provinsi, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018 ke 2019 . Kajian bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan dana desa di Desa Neglasari, namun ditemukan belum sesuai dengan ketentuan Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia NOMOR 11 Tahun 2019 tentang Prioritas untuk penggunaan Dana Desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Case Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.