TINJAUAN PENYELESAIAN KASUS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA CURANMOR DI KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS OLEH POLSEK CIJEUNGJING
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v4i2.3268Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) khususnya roda dua oleh Polsek Cijeungjing di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, berdasarkan Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polsek Cijeungjing dalam melakukan penyidikan terhadap para pelaku curanmor roda dua dilakukan dengan langkah-langkah seperti penyelidikan, menerima laporan, melakukan tindakan pertama, penangkapan, penahanan, dan penyitaan, mengambil sidik jari dan foto tersangka, serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Penyelesaian kasus penyidikan curanmor di Polsek Cijeungjing sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) KUHAP. Dalam mengatasi kendala dalam penyidikan tindak pidana curanmor, Polsek Cijeungjing melakukan upaya seperti menyita barang bukti meskipun dalam bentuk protolan, berkoordinasi dengan kesatuan lain, menempatkan informan di tempat kelompok makelaran, memberikan penyuluhan kepada masyarakat, dan menggunakan sarana dan prasarana yang ada.Penelitian ini memberikan wawasan mengenai upaya penegakan hukum terhadap curanmor roda dua oleh Polsek Cijeungjing di wilayah Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, serta memberikan sumbangan dalam membangun kepercayaan dan hubungan harmonis antara kepolisian dan masyarakat.Kata Kunci : Penyelesaian, Penyidikan, Pencurian Kendaraan Bermotor .
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Case Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.