KERANGKA HUKUM PADA UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KALIMANTAN TENGAH)
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v5i1.3765Keywords:
perdagangan orangAbstract
Perdagangan orang merupakan istilah untuk tindakan eksploitasi terhadap manusia yang mencakup merekrut, menjual, atau memanfaatkan individu dengan menggunakan kekerasan, penipuan atau paksaan. penelitian ini menggunakan strategi yuridis yang mengatur, dimana metodologinya bergantung pada materi hukum Peraturan Nomor 21 Tahun 2007 tentang PemberantasanTPPO, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berkaitan. Terkait instrumen hukum tindak pidana perdagangan orang, warga Indonesia memiliki hak-hak yang dijelaskan dalam pasal 20, 21 dan 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengertian terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak hanya terdapat didalam undang-undang Nomor 21 tahun 2007, akan tetapi juga terdapat didalam pasal 5 ayat (1) Undang undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Terdapat beberapa pemicu timbulnya tindak pidana perdagangan orang, hal ini terlihat dari segi ekonomi, budaya patriarki, serta faktor pendidikan di Indonesia. Terdapat beberapa aspek perlindungan terhadap tindakan ini, yakni perlindungan dalam aspek yuridis serta non yuridis.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.