URGENSI DAN IMPLIKASI PENAMBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM DINAMIKA PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v5i1.3766Keywords:
Masa Jabatan; Kepala Desa; dan UrgensiAbstract
Adanya isu penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 (sembilan) tahun menimbulkan perspektif yang majemuk dari kalangan masyarakat, belum lagi usulan yang dilakukan secara mendadak ini tidak dapat dianalisis kejelasan urgensi sekaligus implikasi ke depannya. Hal demikian mengindikasikan adanya penyimpangan nilai demokrasi yang ada di Indonesia karena usulan yang dilakukan tidak dapat memenuhi nilai kemanfaatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif melalui pendekatan kasus dan doktrinal. Adapun jenis data yang digunakan menggunakan data sekunder, yakni data yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Dalam penelitian ini ditemukan hasil bahwa, Pertama, saat ini pengaturan masa jabatan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa adalah tepat dan sesuai dengan kondisi kepemerintahan desa saat ini. Kedua, tidak ditemukan urgensi yang komprehensif di lapangan untuk melakukan reformulasi UU Desa pada bagian masa penambahan Kepala Desa, sekaligus banyak implikasi dan dampak buruk yang akan terjadi ke depan karena tidak dapat mengakomodasi kepentingan secara luas, namun hanya memenuhi kepentingan beberapa golongan saja. Atas hal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa, penambahan masa jabatan Kepala Desa bukan merupakan hal yang mendesak dan tidak akan mempengaruhi kestabilan tatanan kepemerintahan maupun otonomi yang ada di desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.