PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor: 544/Pid.B/2023/PN BTa)

Authors

  • Rachmat Fadhil Pradhana Rachmat Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.25157/caselaw.v5i2.4017

Keywords:

Pencurian, Pertanggungjawaban pelaku, Putusan hakim

Abstract

Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan prinsip hukum yang menegaskan bahwa setiap pelaku kejahatan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Dalam kasus ini, pertanggungjawaban tersebut didasarkan pada bukti yang jelas mengenai niat dan persiapan terdakwa untuk melakukan pencurian yang dilakukan dengan pemberatan. Hukum memberikan landasan bagi pengadilan untuk menetapkan hukuman yang sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa, mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyajikan ringkasan mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hendri Saputra alias Riki Bin Sapar. Metodologi penelitian berdasarkan studi kasus Putusan Nomor: 544/Pid.B/2023/PN BTa yang mencakup analisis bukti-bukti di persidangan, pertimbangan atas niat terdakwa, dampak terhadap korban, dan tujuan pemidanaan. Hasilnya, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa, serta mengembalikan barang bukti yang relevan kepada pihak yang berhak. Putusan ini didasarkan pada prinsip keadilan, efek jera, dan perlindungan terhadap keamanan masyarakat dari tindak kejahatan.

Published

26-07-2024

How to Cite

Rachmat, R. F. P. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor: 544/Pid.B/2023/PN BTa). Case Law : Journal of Law, 5(2). https://doi.org/10.25157/caselaw.v5i2.4017