TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENETAPAN PERUBAHAN NAMA IDENTITAS ANAK PADA AKTA KELAHIRAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

(Studi Putusan Nomor 261/Pdt. P/2023/PN. Tjk)

Authors

  • Priscilla Eka Astuti Universitas Bandar Lampung
  • Baharudin Universitas Bandar Lampung
  • Angga Alfiyan Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.25157/caselaw.v5i2.4088

Keywords:

Penetapan, Identitas Anak, Akta Kelahiran

Abstract

 

Hak atas identitas adalah hak setiap Warga Negara Indonesia tak terkecuali anak. Identitas anak wajib diberikan sejak ia dilahirkan ke dunia. Upaya mewujudkan identitas anak diusahakan oleh Pemerintah dengan menerbitkan akta kelahiran. Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Dinas Catata Sipil dewasa ini dirasa belum mampu memberikan perlindungan yang seutuhnya bagi anak sehingga muncul kebijakan baru dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memberikan Kartu Identitas Anak (selanjutnya disebut KIA) yang kehadirannya diharapkan semakin memperkuat adanya Akta Kelahiran Anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan kemudian ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif dan pendekatan empiris. Data Sekunder yang digunakan ialah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (Library research) dan wawancara seperti literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Dalam praktiknya, faktor penyebab perubahan nama tersebut tidak lepas dari budaya dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat. Dalam budaya Jawa, sebagian masyarakat masih mempercayai hal tersebut. Memberi anak nama yang tidak pantas membuat anak sakit dan rapuh. Solusinya adalah dengan mengganti nama. Setelah proses pergantian nama di Penggadilan Negeri selesai  harus menyelesaikan proses administrasi di dinas Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Dusdikcapil). Proses penetapan pergantian nama dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri ,prosesnya juga memerlukan dokumen-dokumen sera saksi–saksi (minimal 2 orang ) pada persidangan di pengadilan. nantinya dalam sidang pengadilan ,pemohon diberi kesempatan untuk menjelaskan alasan–alas mengenai perubahan nama tersebut dilanjutkan dengan agenda saksi setelah itu pendapat hakim yang dilanjutkan dengan pembacaan penetapan permohonan pemohon tersebut. selanjutnya akan diberikan kuasa kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk  mencatat dibuku administrasi.

Published

26-07-2024

How to Cite

Astuti, P. E., Baharudin, & Alfiyan, A. (2024). TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENETAPAN PERUBAHAN NAMA IDENTITAS ANAK PADA AKTA KELAHIRAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA: (Studi Putusan Nomor 261/Pdt. P/2023/PN. Tjk). Case Law : Journal of Law, 5(2). https://doi.org/10.25157/caselaw.v5i2.4088