PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA AKIBAT KELALAIAN DALAM BERKENDARA YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
(Studi Putusan Nomor: 96/Pid.Sus/2023/PN Kot)
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v5i2.4089Abstract
Kelalaian merupakan suatu perbuatan berbentuk sifat kurang hati-hatinya yang bersangkutan baik akibat tidak memikirkan timbulnya suatu resiko padahal seharusnya hal itu dipikirkannya mampu memikirkan tentang tidak akan timbulnya suatu resiko yang pada kejadian tersebut timbul. Kelalaian dalam berkendara adalah perbuatan sifat kekurang hati-hatian yang bersangkutan pada sarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi bagian jalan termasuk bangunan pelengkap yang diperuntukan bagi lalu lintas sehingga timbulnya suatu resiko pada kejadian tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif dan pendekatan empiris. Data Sekunder yang digunakan ialah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (Library research) dan wawancara seperti literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) Bahan Hukum, Bahan Hukum Primer, Sekunder dan tersier. Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan korban meninggal dunia berdasarkan Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Kot adalah faktor kelalaian, kendaraan, jalan, dan orang lain yang lalai dalam mengendarai kendaraanya. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Kot menjatuhkan pidana yang diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dan di pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.