ASAS EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS DALAM PEMBATALAN PERJANJIAN (Studi Putusan: No.804/Pdt.G/2022/PN DPS)
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v8i1.4168Abstract
Penelitian ini menganalisis bagaimana doktrin hukum perdata yang dikenal sebagai prinsip exceptio non adimpleti contractus memberikan hak kepada salah satu pihak dalam perjanjian timbal balik untuk menangguhkan pelaksanaan kewajibannya apabila pihak lawan tidak memenuhi kewajibannya. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) belum mengatur asas ini secara eksplisit, se-hingga menimbulkan kekosongan norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan asas exceptio non adimpleti contractus dalam perjanjian sewa-menyewa serta menelaah perspektif hakim terhadap asas tersebut dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 804/Pdt.G/2022/PN Dps. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas exceptio non adimpleti contractus dalam perkara a quo belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keseimbangan dan keadilan kontraktual, karena terdapat perbedaan penafsiran mengenai pihak yang terlebih dahulu melakukan wanprestasi. Pertimbangan hakim lebih menitikberatkan pada fakta pelaksanaan prestasi secara nyata dibandingkan pada asas timbal balik kewajiban para pihak. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan kejelasan normatif mengenai asas exceptio non adimpleti contractus dalam hukum perjanjian Indonesia guna meningkatkan konsistensi putusan, serta perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik dalam perjanjian timbal balik.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













