Tinjauan Yuridis Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pada PT Bintang Abadi Sempurna (Studi Putusan Nomor 171/Pdt.Sus/2022/PN.Niaga Jkt.Pst
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4176Abstract
Artikel ini mencoba mengkaji proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan mekanisme penyelesaian pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bintang Abadi Sempurnaberdasarkan Keputusan Nomor 171/Pdt. Sus/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Pendekatan dialogis dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yaitu pendekatan melalui penelitian kepustakaan (Library Research), atau studi dokumen dengan menelaah dan mempelajari kaidah atau norma, kaidah, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. pendekatan diteliti dan empiris, yaitu pendekatan yang dilakukan melalui penelitian langsung terhadap objek penelitian guna mengumpulkan data primer yang diperoleh langsung di lapangan, melalui observasi dan wawancara kepada informan terkait permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.