PERLINDUNGAN KORBAN DARI DOSA BESAR PERGURUAN TINGGI
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4477Keywords:
Dosa Besar, Perguruan Tinggi, Perlindungan KorbanAbstract
Perlindungan korban terhadap kekerasan seksual di Perguruan Tinggi khusus diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pada tanggal 10 Oktober 2024 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Perubahan ini berimplikasi terhadap pencegahan dan penanganan dosa besar perguruan tinggi. Identifikasi masalah yang menjadi fokus kajian ini menganalisis bagaimana perlindungan korban dari dosa besar perguruan tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan setelah peraturan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif atau yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahasan yaitu perlindungan korban dari dosa besar perguruan tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pertamakali perguruan tinggi membentuk Pansel PPKS berdasarkan Pasal 23, Pansel PPKS membentuk Satgas PPKS, Satgas PPKS melaksanakan tugasnya melalui mekanisme sebagaimana ditentukan dalam Pasal 38, dan kategori kekerasan seksual yang dapat diproses oleh Satgas PPKS berdasarkan Pasal 5 ayat (2). Perlindungan korban dalam lingkup Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yaitu terhadap laporan yang masuk setelah tanggal 10 Oktober 2024 baru dapat diproses setelah terlebih dahulu perguruan tinggi membentuk Satgas PPKPT serta mempersiapkan sarana dan prasarananya. Kategori kekerasan yang dapat diproses berdasarkan Pasal 7 Permendikbudristek ini.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.