- PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI UPAYA PREVENTIF DALAM IMPLEMENTASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

-

Authors

  • M Ridho Ramadani Universitas Bandar Lampung
  • Zaki Universitas Bandar Lampung
  • Fariq Universitas Bandar Lampung
  • Rhendy Universitas Bandar Lampung
  • Intan Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4508

Keywords:

Korupsi, Pendidikan, Pencegahan Tindak Pidana.

Abstract

Pendidikan Anti Korupsi tentu sangat efisien bilamana diberikan kepada seluruh jenjang pendidikan, khususnya generasi muda tidak hanya kalangan mahasiswa akan tetapi juga peserta didik pada jenjang SMA/Sederajat melalui mata pelajaran tersendiri. Sehingga ketika menjadi mahasiswa generasi muda terdidik ini mampu meimplementasi Pendidikan Anti Korupsi dengan menjadi kader untuk mengkampanyekan gerakan anti korupsi. Korupsi dapat diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia diperlukan cara pencegahan melalui Pendidikan Anti Korupsi sebagai upaya pencegahan terjadinya perbuatan korupsi, sebagai pendidikan nilai dan karakter, pendidikan anti korupsi tentu menjadi salah satu faktor yang besar pada pengembangan aspek sikap generasi muda.

Author Biographies

Zaki, Universitas Bandar Lampung

Mahasiswa Universitas Bandar Lampung

Fariq, Universitas Bandar Lampung

Mahasiswa Universitas Bandar Lampung

Rhendy, Universitas Bandar Lampung

Mahasiswa Universitas Bandar Lampung

Intan, Universitas Bandar Lampung

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

Published

22-01-2025

How to Cite

Ramadani, M. R., Lidendra, N. Z., Widyatama, F. F., Arief Rahman, R., & Seftiniara, I. N. (2025). - PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI UPAYA PREVENTIF DALAM IMPLEMENTASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA : -. Case Law : Journal of Law, 6(1). https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4508