- PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI UPAYA PREVENTIF DALAM IMPLEMENTASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
-
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4508Keywords:
Korupsi, Pendidikan, Pencegahan Tindak Pidana.Abstract
Pendidikan Anti Korupsi tentu sangat efisien bilamana diberikan kepada seluruh jenjang pendidikan, khususnya generasi muda tidak hanya kalangan mahasiswa akan tetapi juga peserta didik pada jenjang SMA/Sederajat melalui mata pelajaran tersendiri. Sehingga ketika menjadi mahasiswa generasi muda terdidik ini mampu meimplementasi Pendidikan Anti Korupsi dengan menjadi kader untuk mengkampanyekan gerakan anti korupsi. Korupsi dapat diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia diperlukan cara pencegahan melalui Pendidikan Anti Korupsi sebagai upaya pencegahan terjadinya perbuatan korupsi, sebagai pendidikan nilai dan karakter, pendidikan anti korupsi tentu menjadi salah satu faktor yang besar pada pengembangan aspek sikap generasi muda.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.