Keadilan restoratif sebagai Alternatif Penanganan Tindak Pidana Ujaran Kebencian dan Solusi Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan

Authors

  • Zaidan Nazhif As-syihab Universitas Pasundan

Abstract

Maraknya tindak pidana ujaran kebencian di ruang digital menimbulkan
tantangan bagi sistem peradilan pidana, khususnya efektivitas pemidanaan dan
masalah overcrowded. KUHP 2023 memperkenalkan paradigma pemidanaan yang
lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis penerapan keadilan
restoratif sebagai alternatif penanganan ujaran kebencian. Hasil menunjukkan
bahwa pendekatan ini dapat diterapkan secara selektif dan proporsional,
mempertimbangkan pelaku, korban, dan dampak sosial, sekaligus membantu
mengurangi overcrowded lembaga pemasyarakatan.

Published

25-01-2026

How to Cite

Nazhif As-syihab, Z. (2026). Keadilan restoratif sebagai Alternatif Penanganan Tindak Pidana Ujaran Kebencian dan Solusi Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan. Case Law : Journal of Law, 8(1). Retrieved from https://ojs.unigal.ac.id/index.php/caselaw/article/view/4535