DEFERRED PROSECUTION AGREEMENT SEBAGAI INSTRUMEN EFISIENSI PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORPORASI
Keywords:
Hukum Filsafat, Konsep Keadilan, KeadilanAbstract
Penegakan hukum pidana terhadap korporasi di Indonesia masih
menghadapi kendala berupa kompleksitas pembuktian, lamanya proses peradilan,
dan belum optimalnya pemulihan kerugian. Deferred Prosecution Agreement
(DPA) merupakan mekanisme alternatif penuntutan yang menekankan efisiensi,
tanggung jawab korporasi, dan pemulihan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep DPA serta relevansi dan peluang
penerapannya dalam kebijakan penuntutan di Indonesia. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPA sejalan dengan tujuan
pemidanaan modern, namun penerapannya masih memerlukan pengaturan hukum
yang jelas untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













