DEFERRED PROSECUTION AGREEMENT SEBAGAI INSTRUMEN EFISIENSI PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORPORASI

Authors

  • Pramelia Nur Amalia Universitas Pasundan

Keywords:

Hukum Filsafat, Konsep Keadilan, Keadilan

Abstract

Penegakan hukum pidana terhadap korporasi di Indonesia masih
menghadapi kendala berupa kompleksitas pembuktian, lamanya proses peradilan,
dan belum optimalnya pemulihan kerugian. Deferred Prosecution Agreement
(DPA) merupakan mekanisme alternatif penuntutan yang menekankan efisiensi,
tanggung jawab korporasi, dan pemulihan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep DPA serta relevansi dan peluang
penerapannya dalam kebijakan penuntutan di Indonesia. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPA sejalan dengan tujuan
pemidanaan modern, namun penerapannya masih memerlukan pengaturan hukum
yang jelas untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas.

Published

25-01-2026

How to Cite

Nur Amalia, P. (2026). DEFERRED PROSECUTION AGREEMENT SEBAGAI INSTRUMEN EFISIENSI PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORPORASI. Case Law : Journal of Law, 8(1). Retrieved from https://ojs.unigal.ac.id/index.php/caselaw/article/view/4536