PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENDISTRIBUSIKAN ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PERJUDIAN (Studi Putusan Nomor : 969/Pid.Sus/2024/PN.Tjk)

Authors

  • Erlina Bachri Universitas Bandar Lampung
  • Agung Kurnianto Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.25157/caselaw.v7i2.4540

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang pesat membawa dampak signifikan dalam kehidupan masyarakat, baik dari sisi positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif yang mencolok adalah maraknya penyebaran konten yang mengandung muatan perjudian secara daring. Kejahatan berbasis teknologi ini tidak mengenal batas wilayah dan waktu, sehingga menimbulkan tantangan serius dalam penegakan hukum pidana, khususnya terkait dengan perlindungan moral masyarakat dan stabilitas hukum nasional. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini yaitu: Apa faktor-faktor yang menjadi alasan terdakwa melakukan tindak pidana dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian berdasarkan Putusan Nomor: 969/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif ditempuh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Sementara itu, pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara terhadap pihak-pihak yang terlibat atau memahami kasus secara langsung guna memperoleh gambaran faktual terkait penerapan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana karena motif ekonomi, yaitu mendapatkan keuntungan dari mempromosikan situs judi online melalui media sosial tanpa izin. Tindakan tersebut menimbulkan keresahan publik serta melanggar norma hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dijatuhkan berdasarkan pertimbangan bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi. Hakim menjatuhkan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronikyang memiliki muatan perjudian, sebagaiman dakwaan tunggal dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan. Saran dari penelitian ini adalah pentingnya peningkatan literasi digital masyarakat untuk memahami bahaya dan dampak dari penyebaran konten bermuatan perjudian, serta perlunya peran aktif aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan siber dengan pendekatan yang lebih progresif dan berbasis teknologi.

Published

30-01-2026

How to Cite

Bachri, E., & Kurnianto, A. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENDISTRIBUSIKAN ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PERJUDIAN (Studi Putusan Nomor : 969/Pid.Sus/2024/PN.Tjk). Case Law : Journal of Law, 7(2). https://doi.org/10.25157/caselaw.v7i2.4540