PERAN BAWASLU KABUPATEN CIAMIS DALAM PENGAWASAN PEMILU MENUJU PENINGKATAN BUDAYA HUKUM DI MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4577Abstract
Pemilu Indonesia pertamakali diselenggarakan tahun 1955, pada tahun tersebut terbangun kepercayaan dari seluruh lapisan masyarakat dan peserta pemilu, Perjalanan kepemiluan berikutnya mulai muncul krisis kepercayaan, banyak keberatan dan protes terhadap proses dan hasil pemilu berkaitan adanya kecurangan dan pelanggaran lainnya. Pada tahun 1982 mulai muncul dibutuhkannya suatu lembaga pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu untuk menghindari adanya kecurangan dan pelanggaran pemilu, akhirnya dibentuk suatu lembaga pengawasan pemilu untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu. Dalam penelitian ini metode yang digunakan jenis penelitian empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan dengan menggunakan data primer sebagai data utama disamping data sekunder serta melakukan observasi dan mengadakan penelitian langsung ke lapangan. Pemilu tahun 2024 terdapat laporan dan temuan mengenai pelanggaran pemilu, sehinga menarik untuk dilakukan kajian mengenai bagai mana tugas dan fungsi serta peran Bawaslu kabupaten Ciamis dalam penyelenggaran pemilu 2024 untuk meningkatkan budaya hukum di masyarakat. Peran memiliki makna mengenai apa yang harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan serta apa yang sudah dilakukan dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024. Bawaslu kabupaten Ciamis berperan dalam melakukan pengwasan dengan cara pencegahan dan penindakan, melalui program – program yang sudah direncanakan, sehingga harapan pengawasan yang dilakukan mempunyai dampak terhadap budaya hokum yang baik di masyarakat mengenai kepemiluan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.