Konsep Pemidanaan Terhadap Notaris Sebagai Aktor Intelektual Dan Pelaku Mens Rea Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Secara Melawan Hukum (Studi kasus objek waris nirina zubir)
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4602Keywords:
Pemidanaan, Aktor Intelektual, Mens ReaAbstract
Kejahatan dibidang pertanahan dalam melaksanakan aksinya dengan sangat halus dan tersusun secara rapi, yang dimulai dari Notaris yang secara tidak bertanggung jawab ikut serta dalam membantu terjadinya kejahatan pertanahan untuk membuat segala akta yang dibutuhkan serta mengesahkan dokumen-dokumen persyaratan yang akan digunakan oleh para pelaku kejahatan pertanahan untuk mengurus surat tanah pada Kantor Pertanahan. Penelitian ini, menggunakan metode normatif (kepustakaan) dengan data sekunder selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang penerapan pemidanaan terhadap Notaris (aktor intelektual) dengan pelaku (mens rea) dalam peralihan hak atas tanah secara melawan hukum tidak memberikan kedudukan yang adil dalam menjalankan perannya masing-masing. Hal ini, tercermin pada sanksi pidana yang diterima Notaris jauh lebih rendah atau lebih ringan dari pelaku utama (mens rea) dengan alasan Notaris sebagai pelaku turut serta yang tidak memiliki mens rea.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.