KEPASTIAN PENETAPAN HARGA BIDANG TANAH PADA TRANSAKSI JUAL BELI (STUDI DI KABUPATEN KARAWANG)

Authors

  • Gugum Gumilar Universitas Pancasila
  • Tetti Samosir

DOI:

https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4639

Keywords:

Harga, Bidang Tanah, Jual Beli

Abstract

Nilai harga jual beli tanah merupakan hasil dari kesepakatan para pihak sendiri (penjual-pembeli) yang diinformasikan kepada PPAT. Tujuan penelitian aspek hukum penetapan harga bidang tanah pada transaksi jual beli dan kepastian hukum kewenangan validasi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terhadap penetapan harga bidang tanah pada transaksi jual beli. Penelitian ini, menggunakan metode normatif (kepustakaan) dengan menganalisis data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan tentang aspek hukum penetapan harga bidang tanah pada transaksi jual beli berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kepastian hukum kewenangan validasi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terhadap penetapan harga bidang tanah pada transaksi jual beli tidak terdapat aturan dan kebijakan yang mengatur.

Published

20-01-2025

How to Cite

Gugum Gumilar, & Tetti Samosir. (2025). KEPASTIAN PENETAPAN HARGA BIDANG TANAH PADA TRANSAKSI JUAL BELI (STUDI DI KABUPATEN KARAWANG). Case Law : Journal of Law, 6(1). https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4639