AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN TANAH YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK AKSES JALAN (Studi Kasus Putusan Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Smn)
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4640Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, Penyalahgunaan, Akses JalanAbstract
Dalam hal pemilik tanah telah memberikan akses jalan keluar dari halamannya dengan konsep kompensasi, akan tetapi penerima akses jalan keluar menyalahgunakannya dengan mendirikan bangunan di atas tanah akses jalan tersebut, hal ini merupakan bentuk PMH. Tesis ini, menggunakan metode penelitian normatif (kepustakaan) untuk mendapatkan hasil penelitian tentang akibat putusan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat dengan menyalahgunakan tanah membangun garasi mobil yang diberikan pemilik tanah untuk akses jalan, Penggugat (pemberi akses jalan) melakukan pembongkaran terhadap garasi mobil yang dibangun pihak Tergugat dan biaya pembongkaran garasi mobil tersebut diganti pihak Tergugat sebesar tiga ratus ribu rupiah. Dasar pertimbangan Hakim, bahwa Tergugat telah melakukan PMH berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan kompensasi yang dituangkan dalam kuitansi bukan merupakan bentuk peralihan hak atas tanah melalui jual beli.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.