KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN TANAH BERDASARKAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK UNTUK MEWUJUDKAN CYBER PPAT
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4655Keywords:
Kepastian Hukum, Sertipikat Elektronik, PPATAbstract
Sertipikat elektronik berdasarkan Perpres No. 86/2020 itu ditindaklanjuti dengan Permen ATR/Ka.BPN No. 1/2021. Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai konsep ideal peran PPAT dalam pelaksanaan sertipikat elektronik untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepemilikan tanah dan kendala dan solusi dalam pelaksanaan sertipikat elektronik untuk mewujudkan cyber PPAT. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian normatif (kepustakaan) dengan menganalisis data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan tentang konsep ideal peran PPAT dalam pelaksanaan sertipikat elektronik untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepemilikan tanah yaitu melalui cyber PPAT. Kendala pelaksanaan sertipikat elektronik berupa data tanah yang tidak akurat dan bahkan banyak terjadi kekeliruan, belum siapnya SDM baik yang ada di internal Kantor Pertanahan BPN maupun PPAT serta belum siapnya semua lapisan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi informasi menjadi salah satu kendala yang perlu diselesaikan. Solusi yang dilakukan seperti dukungan regulasi dan sarana prasarana untuk mendorong sertipikasi digital tentunya sangat penting agar pelayanan yang diberikan dapat memberikan kemudahan, dapat dilaksanakan secara lebih cepat dan mampu memberikan nilai efisiensi maupun efektivitas.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.